Syarat Umum Pendaftaran CPNS
Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS, Simak Detailnya

6 View

CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah status yang diberikan kepada individu yang telah lolos seleksi awal sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk memperoleh status CPNS, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya:

  • Lulus dalam seleksi penerimaan CPNS.
  • Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat) pra-jabatan.
  • Mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  • Memenuhi nilai minimal dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3).
  • Lolos tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Apa Itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)?

SKD merupakan tahap awal dalam proses seleksi CPNS yang bertujuan untuk menilai kemampuan dasar calon pegawai. Tes ini mencakup berbagai materi, seperti:

  • Matematika dasar
  • Bahasa Indonesia
  • Sinonim dan antonim
  • Wawasan kebangsaan
  • Aspek kepribadian

Seleksi CPNS dilakukan secara ketat dan bertahap guna memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang akan diterima menjadi bagian dari aparatur pemerintahan.

Informasi terbaru terkait pendaftaran dan formasi yang dibuka dapat dipantau melalui portal resmi SSCASN.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dengan putusan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi resmi jika diperlukan oleh jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terkait:   33 Daftar Motor Honda Terbaru dan Harganya (Update 2023)

Unit Kerja bagi CPNS

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS memiliki peran penting dalam menjalankan administrasi pemerintahan di berbagai instansi. Berikut adalah beberapa contoh unit kerja bagi CPNS:

  • Kantor pusat kementerian
  • Kantor wilayah tingkat provinsi
  • Kantor kabupaten atau kota
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  • Lembaga pendidikan negeri

Dengan persyaratan yang jelas dan proses seleksi yang ketat, diharapkan CPNS yang terpilih dapat menjadi aparatur negara yang profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *