Surat Keterangan Belum Nikah
Surat Keterangan Belum Nikah

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah untuk Warga Jakarta

7 View

Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah – Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau berstatus lajang. Dokumen ini sering dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk pernikahan, melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan.

Jika kamu berdomisili di Jakarta dan membutuhkan surat ini, berikut panduan lengkap cara membuat Surat Keterangan Belum Kawin, baik secara online maupun langsung (offline).


Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah?

Surat ini dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Fungsinya adalah sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah tercatat menikah secara hukum.


Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Kawin

Sebelum mengurus surat ini, pastikan kamu telah menyiapkan seluruh dokumen berikut:

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran

  • Surat Keterangan dari Kelurahan (PMI) yang menjelaskan status lajang

  • Kartu Keluarga dan e-KTP (bawa dokumen asli dan fotokopi)

  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani di atas materai

Terkait:   Kena Surat Tilang Elektronik, Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi, Harus Apa?

Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai dengan data kependudukan terbaru.


Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Warga Jakarta dapat mengajukan permohonan ini dengan dua cara: online melalui formulir digital, atau offline dengan mendatangi kantor Dukcapil.

1. Cara Online

2. Cara Offline

  • Datangi loket Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang disebutkan sebelumnya

  • Serahkan kepada petugas, dan ikuti proses verifikasi hingga surat diterbitkan


Syarat Daftar Nikah ke KUA yang Perlu Diketahui

Setelah memiliki Surat Keterangan Belum Kawin, calon pengantin harus melengkapi syarat administratif untuk pendaftaran nikah di KUA. Berikut dokumen yang dibutuhkan menurut Kementerian Agama:

Dokumen Standar

  • Formulir N1: Surat pengantar dari kelurahan

  • Formulir N3: Surat persetujuan dari kedua mempelai

  • Formulir N5: Surat izin orang tua (jika usia catin < 21 tahun)

  • Fotokopi KTP, KK, dan Akta Lahir

  • Pas foto 2×3 (5 lembar) dan 4×6 (2 lembar)

Dokumen Tambahan (Jika Berlaku)

  • Surat izin dari atasan (untuk anggota TNI/POLRI)

  • Surat cerai jika pernah menikah sebelumnya

  • Akta kematian pasangan bagi duda/janda cerai mati

  • Dispensasi pengadilan agama jika:

    • Usia calon suami atau istri belum 19 tahun

    • Izin poligami

  • Surat izin dari Kedutaan Besar (untuk calon WNA)

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika menikah di luar kecamatan domisili

Terkait:   Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membeli Mobil Bekas

Kesimpulan

Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah dan persyaratan nikah di KUA memang memerlukan ketelitian, terutama dalam menyiapkan dokumen. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Jangan lupa untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen agar tidak bolak-balik ke kantor pelayanan. Kalau kamu butuh template surat pernyataan atau bantuan isi formulir online, tinggal bilang aja—aku siap bantu!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *