Pemprov Provinsi DKI Jakarta sedang merencanakan aturan pembatasan usia kendaraan 10 tahun di DKI Jakarta. Aturan ini nantinya akan diberlakukan secara resmi pada tahun 2025 mendatang.
Salah satu alasannya ialah polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menjadikan masalah polusi ini sebagai prioritas kerjanya.
Baca Juga : Daftar Pajak Mobil Toyota Avanza Terupdate
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 yang telah terbit berisi mengenai Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi itu Anies membuat regulasi yang salah satunya ialah membatasi umur kendaraan di Jakarta.
Didalam regulasi itu, Gubernur DKI meminta untuk semakin memperketat ketentuan uji emisi untuk semua kendaraan pribadi. Selain daripada itu, kendaraan pribadi yang berumur lebih dari 10 tahun akan dilarang jalan di area DKI Jakarta pada 2025.
Lalu apa kabar perkembangan aturan ini?
Diambil dari detik.com, menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Supalal, mengatakan jika saat ini rencana kebijakan itu masih dalam tahap perumusan.
Nantinya tidak hanya kendaraan pribadi saja yang akan terdampak aturan pembatasan usia ini, Anies juga mengatur untuk membuat tak ada angkutan umum yang berumur di atas 10 tahun serta tidak lulus uji emisi di beroperasi jalan, selain itu juga menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
Partisipasi aktif warga juga akan lebih didorong untuk mengendalikan kualitas udara dengan cara perluasan kebijakan ganjil-genap pada musim kemarau.
Tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019 akan juga dinaikkan. Nantinya juga akan dilakukan kebijakan congestion pricing pada jalan-jalan tertentu.
Dalam rangka mendukung kebijakan ini, Gubernur Anies akan mendorong penggunaan moda transportasi umum juga meningkatkan fasilitas kenyamanan pejalan kaki dengan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki pada 25 ruas jalan protokol arteri yang menghubungi angkutan umum massal pada 2020.
Instruksi lain juga termasuk mengoptimalkan area penghijauan dan merintis peralihan penggunaan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.