biaya bikin sim
biaya bikin sim

Terbaru! Biaya Bikin SIM Baru Juga Biaya Perpanjangan SIM

198 View

Biaya Bikin Sim – Jika kamu ingin mengendarai kendaraan bermotor, maka harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saat ini untuk membuat SIM dan perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui aplikasi online dan bisa juga langsung mendatangi Satpas SIM.

Pemerintah telah memperbarui jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu didasarkan pada kategorinya. SIM berdasarkan kategori tersebut ialah: SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Untuk peraturan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, yang menetapkan di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain daripada itu ada 2 penggolongan SIM, yaitu SIM Umum dan SIM Perseorangan.

Pembuatan SIM secara offline atau online melalui aplikasi

Terkait: Cara Daftar dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sim Baru atau Perpanjang

Tertanggal mulai bulan April 2021 ini, untuk membuat dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Tentunya cara ini lebih nyaman dan cepat serta memudahkan para pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau akan membuat SIM baru.

Terkait:   Cara Merawat Mesin Mobil

Untuk pembuatan dengan cara online, bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada saat ini, layanan SIM Online tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A.

Untuk mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM dan bikin SIM baru online dapat bisa dilihat di link ini.

Namun apabila kamu lebih memilih untuk membuat SIM secara langsung (offline), maka kamu tinggal mendatangi Satpas SIM terdekat.

Dibawah ini ialah syarat untuk membuatan SIM secara offline sebagai berikut:

  1. Membuat SIM A, pemohon minimal berusia 17 tahun. Bagi pemohon SIM BI dan BII minimal berusia 20 tahun, untuk SIM C dan D usia harus 16 tahun dan untuk SIM umum minimal berusia 21 tahun.
  2. Siapkan dokumen lengkap seperti KTP asli dan fotokopi (4 lembar) juga Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diperoleh dari dokter.
  3. Lalu isilah formulir permohonan SIM yang juga disertai dengan fotokopi KTP dan SIM asli (untuk proses perpanjangan)
  4. Ujian SIM teori.
  5. Ujian SIM praktek

Kemudian, berapa biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM telah diatur oleh Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait:   Cara Menghilangkan Bau Rokok

Dibawah ini ialah biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Kemudian untuk biaya perpanjangan SIM, ialah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Jenis-Jenis SIM dan Perbedaannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *