Apa Saja Yang Di Cover Asuransi TLO – Buat kamu yang bingung mengenai apa saja yang di cover oleh asuransi Total Lost Only (TLO) berikut ialah penjelasannya.
Asuransi Total Loss Only ialah istilah yang dikenal dalam asuransi kendaraan. Walaupun memakai kata loss (hilang), namun risiko yang ditanggung oleh asuransi bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi criminal tapi juga kerusakan. Akan tetapi, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya cuma 75 persen.
Dengan kerusakan sekitar 75 persen itu sengaja menjadi patokan karena dapat dipastikan kendaraan itu dalam kondisi yang benar-benar rusak parah dan tidak mungkin lagi bisa digunakan.
Pada intinya, asuransi kendaraan jenis TLO ialah menjamin kerugian jika kendaraan mengalami kecelakaan dengan tingkat kerusakan yang di atas 75 persen, seperti kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri ataupun perampasan dengan paksa.
Berarti jika kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan asuransi mobil TLO mengalami kerusakan kecil seperti baret di bodi, bumper patah, kaca pecah, atau kerusakan minor lain, maka si pemilik tidak bisa melakukan klaim terhadap asuransi.
Namun beda kasusnya bila jika mobil yang diasuransikan ringsek dan tidak berbentuk lagi akibat tabrakan dan tingkat kerusakannya di atas 75 persen maka bisa mengajukan klaim.
Hal ini sangat berbeda dengan asuransi All Risk yang memberikan pertanggungan untuk segala jenis kerugian yang terjadi pada pemegang polis asuransi kendaraan.
Baca Juga : Apa Saja Yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk