Arti Warna Rambu Lalu Lintas – Jika sobat berkendara maka rambu lalu lintas harus lah dipatuhi. Selain gambar, rambu lalulintas juga mempunyai warna yang ada artinya. Rambu lalu lintas ialah salah satu dari alat perlengkapan jalan yang bisa berupa lambang, huruf, angka, kalimat juga perpaduan di antara semuanya. Hal ini berfungsi untuk peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk untuk pemakai jalan.
Untuk sobat yang sering berkendara pasti sudah sangat paham dengan rambu-rambu lalu lintas. Namun sedikit yang mengetahui arti warna pada rambu-rambu lalu lintas.
Nah, supaya lebih paham, maka ada baiknya sobat simak mengenai arti warna rambu lalu lintas dibawah ini.
Apa Arti Warna Warni Rambu Lalu Lintas?
1. Rambu Lalu Lintas berwarna dasar kuning
Jika sobat melihat rambu warna dasar kuning, maka ini dipakai untuk memberikan peringatan jika kemungkinan akan ada bahaya atau akan melintasi tempat yang berbahaya di depan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning ini biasanya dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Lalu Lintas berwarna merah
Rambu berwarna dasar merah ini berfungsi sebagai larangan. Seperti dilarang berhenti, dilarang parkir. Dilarang masuk dan lain-lain yang berlaku sampai terdapat rambu batas akhir larangan. Rambu larangan imi menggunakan warna dasar putih, dengan garis tepi merah, berlambang hitam, huruf atau angka hitam.
3. Rambu Perintah dengan warna dasar biru
Untuk rambu perintah yang menyatakan perintah wajib bagi pengguna jalan menggunakan warna dasar biru. Rambu ini bisa sobat temui dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Misalnya, perintah untuk belok kanan langsung
4. Rambu Petunjuk arah dengan warna dasar hijau
Warna rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau, biasanya digunakan untuk rambu yang berfungsi memandu pengguna jalan selama perjalanan atau memberikan informasi lain kepada penguna jalan. Rambu lalu lintas ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Rambu ini bisa sobat temui dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.
5. Rambu warna putih-garis
Arti dari rambu lalu lintas Putih-Garis ini ialah akhir dari semua larangan. Seperti misalnya, batas akhir larangan kecepatan maksimum, Batas akhir larangan menyalip kendaraan lain, Batas akhir larangan membunyikan isyarat suara, dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.
Baca Juga ; Kaca Spion Elektrik Tidak Berfungsi, Periksa 3 Bagian Ini!