Bayar Denda BPJS Di Tokopedia – Tokopedia sudah menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah bisa dilaksanankan melalui handphone.
Tokopedia saat ini sudah memberikan layanan untuk pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
E-Commerce ini menyatakan jika terdapat kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan melalui platformnya yakni 2 kali lipat pada tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2018.
Seperti dilansir dari katadata, COO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengucapkan bila perusahaan ini terus berupaya untuk mendukung program pemerintah dalam hal membantu masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Salah satunya, yakni terkait dengan layanan pembayaran denda BPJS Kesehatan di Tokopedia.
BPJS Kesehatan juga sebelumnya sudah melakukan penetapan peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri untuk membayar iuran BPJS secara autodebet per tanggal 1 September 2020. Lembaga tersebut sudah menyiapkan berbagai kanal autodebet salah satunya ialah Tokopedia.
Para peserta bisa melakukan bayar denda BPJS dengan mengakses layanan BPJS pada aplikasi Tokopedia. Caranya yaitu dengan memilih BPJS Denda, lalu memasukkan Nomor Kartu Peserta kemudian memilih Cek Tagihan.
Apabila sudah terlihat berapa nominal tagihan denda layanan, maka peserta bisa langsung bayar denda BPJS melalui beragam pilihan metode pembayaran yang sudah disediakan. Bukti pembayaran ini lalu bisa diberikan kepada pihak rumah sakit atau klinik utama yang sudah didaftarkan.
Selain daripadat itu, bisa juga membayar denda layanan Program JKN-KIS melalui website https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-denda/.
Masyarakat bisa mendaftarkan pembayaran iuran melalui autodebet pada website dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan yang ada di website: https://www.tokopedia.com/langganan.
Semoga informasi Bayar Denda BPJS via Tokopedia diatas berguna untuk Anda.
Terkait:
Cara Bayar BPJS Tokopedia
Cara Daftar BPJS Online Lewat Hp
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Online