Cara Lapor SPT Tahunan Online – Saat ini sudah jutaan wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan sampai bulan Maret 2022. Untuk Anda yang belum lapor, dibawah ini ialah cara lapor SPT Pajak Tahunan dengan cara online memakai fasilitas e-filing dan e-form DJP Online.
Pada keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan jika saat ini telah ada 4.661.892 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai tanggal 7 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Pada data sebelumnya, terdapat sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi juga badan, yang sudah melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 sampai Selasa 22 Februari 2022.
Untik diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak PPh untuk orang pribadi ialah 31 Maret 2022. Nah, Anda jangan sampai menunggu akhir bulan ini untuk melapor SPT Tahunan, karena akan banyak antrian di server Ditjen Pajak online.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Tidak perlu bingung, dibawah ini ialah cara melapor SPT Tahunan secara online:
1. Cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Form
E-Form ialah cara pelaporan SPT Tahunan online yang bisa dilaksanakan oleh wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan tersebut yang telah diisi dalam bentuk file pdf.
2. Cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filing
Selain daripada itu e-Filing ialah cara melaporkan SPT Tahunan online yang tiap tahun dilakukan oleh wajib pajak dengan cara memasukkan data SPT langsung di formulir elektronik dengan cara login pada laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang bisa diakses dengan cara melalui menu login di laman www.pajak.go.id.
Cara lapor SPT di DJP online
Seperti diambil dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring melaluo DJP Online juga offline dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun demikian, untuk bisa menghindari antrean disarankan untuk melaporkan SPT pajak dengan cara online.
Juga dengan masih adanya pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, maka akan lebih aman bila Anda melaporan SPT pajak dengan cara online memakai DJP Online.
DJP online ialah aplikasi dan laman resmi dari Direktorat Jendral Pajak yang gunannya memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT dan membayar pajak dengan cara e-filing dan e-billing pajak.
Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus terdaftar terlebih dahulu di aplikasi DJP Online pada ponsel atau laman DJP Online. Namun demikian, untuk bisa mendaftar DJP Online , wajib pajak harus melakukan pengaktifkan e-Fin (Electronic Filling Identification Number) pajak terlebih dahulu.
Cara untuk daftar e-FIN pajak adalah:
1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
2. Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
3. Klik Mulai Sekarang.
4. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
5. Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
6. Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
7. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
8. Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
9. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
10. Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.
Diambil dari situs resmi Indonesia.go.id, dibawah ini ialah langkah-langkah cara untuk membuat akun DJP Online:
1. Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
3. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
4. Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
5. Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan 6. kode keamanan.
7. Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
8. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
9. Cek email yang telah didaftarkan.
10. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
11. Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
12. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
13. Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
Cara melapor SPT pajak melalui DJP Online
Sesudah melakukan aktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, maka wajib pajak dapat mengikuti cara lapor SPT dengan cara e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
1. Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
4. Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
5. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
6. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Demikianlah cara lapor SPT Tahunan Pajak PPh dengan cara online. Disarankan tidak menunggu sampai akhir bulan Maret 2022 untuk melapor SPT Tahunan.