Beli Mesin Gelondongan? Ini Pendapat Polisi

292 View

Uang untuk perbaikan kendaraan bermotor yang tidak murah akan membuat konsumen memutar otak.

Apalagi jika komponen yang rusak sangat mahal harganya, maka beli mesin gelondongan menjadi pilihan. Hal ini biasanya karena biaya penggantian part aslinya serperti silinder mesin, transmisi, atau radiator akan meroket dan tidak masuk akal.

Lalu bagaimana posisi legal beli mesin copotan mobil atau motor?

Diambil dari gridoto.com, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir beliau memberikan tanggapannya.

Ilustrasi Mesin Motor Copotan

“Enggak bisa begitu, jadi pabrik itu tidak pernah menjual mesin kendaraan. Jadi itu saja bahan dasar konsepnya, dan tidak ada pabrik yang hanya menjual rangka, tidak ada.”

“Unit kendaraan mobil atau motor dijual dalam keadaan utuh atau kiriman utuh Completely Knock Down(CKD) tanpa melalui proses prekrutan kembali di sini,” di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

“Lalu berikutnya ketika ada orang menjual mesin kendaraan itu patut dipertanyakan darimana sumber mesinnya? Lalu kalau ada orang yang menjual mesin gelondongan legal, nah sumber mesin itu kendaraan baru atau kendaraan rusak? Kalau kendaraan rusak berarti dia belinya unit, hanya saja mesinnya dipindah.”

Terkait:   Cara Jual Beli Mobil Bekas

“Tapi kalau misalnya dari perusahaan banyak dari ex Singapura. Kalau ditanya itu mesin copotan legal atau ilegal, jelas itu ilegal. Jadi enggak ada kendaraan yang dijual mesinnya itu enggak ada. Itu ilegal semua,” menurutnya.

“Nanti setelah itu kalau misalnya mengganti mesin maka dia harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), setelah mendaftarkan dari sana nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang,” sambungnya.

Kalau nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut dia rakit dari bengkel itu dengan berdasarkan keterangan. Apakah ada tambahan, pengetokan atau mesin baru,” ucapnya.

Dari situ, lanjut Nasir, barulah bisa di daftarkan ke kantor Polisi, maka polisi akan menerbitkan pendaftaran.

“Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM sesuai mereknya,” tutupnya.

Nah bagaimana, masih mau beli mesin gelondongan? Pikir-pikir lagi deh.

Artikel ini juga tayang di www.gridoto.com dengan judul : Ingat Jangan Asal Beli Mesin Copotan, Begini Kata Polisi

Baca Juga : Resiko Pakai Oli Gardan Mobil Yang Tidak Sesuai Spek Mesin

Gallery for Beli Mesin Gelondongan? Ini Pendapat Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *