Biaya STNK Hilang
Biaya STNK Hilang

Berapa Biaya Urus STNK Hilang?

183 View

Jangan panik jika tiba-tiba STNK kamu hilang. Salah satu yang menjadi pertanyaan ialah berapa biaya urus STNK hilang? Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen vital dan wajib dimiliki bagi tiap pemilik kendaraan bermotor sebagai tanda bukti kepemilikan.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan pemilik dan berapa biaya STNK hilang?

Biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru. Untuk sepeda motor ialah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak. Tidak ada yang beda untuk biaya STNK hilang di semua Samsat semuanya sama dan pemilik harus datang ke Samsat untuk melakukan pembuatannya.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Syarat untuk kepengurusan STNK yang hilang ialah surat kehilangan polisi, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Selain itu juga pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru. Bagi kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih ada di tempat leasing, maka pemilik kendaraan dapat meminta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir dari pihak leasing.

Terkait:   Cara Melihat Pajak

Setelah itu semua lengkap, maka daftarlah di loket Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Apabila semuanya telah selesai maka STNK baru bisa diterbitkan.

Dibawah ini ialah langkah mengurus sendiri STNK yang hilang:

  1. Bawalah kendaraan ke kantor Samsat terdekat untuk dilakukan cek fisik.
  2. Setelah itu fotokopi hasil tes tersebut lalu isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
  3. Datanglah ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat. Persyaratan lengkap diatas juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  5. Apabila masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yaitu pajak tertunggak yang belum dibayarkan.
  6. Apabila tidak ada maka biaya yang dikenakan cuma biaya pembuatan STNK barunya saja.

Baca juga : Cara Daftar dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sim Baru atau Perpanjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *