Cara Bayar Tilang Lewat HP
Cara Bayar Tilang Lewat HP

Cara Bayar Denda Tilang ETLE PMJ (E-Tilang) Online Lewat HP

2 View

Cara Bayar Tilang Lewat HP – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Metro Jaya (PMJ) mempermudah proses penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa harus ada interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Kamera ETLE yang dipasang di titik strategis akan merekam pelanggaran, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi data kendaraan dan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Cek Status Tilang ETLE PMJ Secara Mandiri

Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa terlebih dahulu mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang atau tidak. Caranya:

  • Kunjungi situs: https://etle-pmj.id/

  • Masukkan nomor polisi kendaraan

  • Isi nomor rangka dan nomor mesin

  • Klik “Cari”

  • Jika terkena pelanggaran, sistem akan menampilkan bukti tilang dan rincian pelanggaran

Jika terbukti terkena tilang, Anda wajib menyelesaikan pembayaran sesuai dengan nominal denda yang tertera. Berikut ini adalah cara bayar tilang ETLE lewat HP secara online.


💳 Cara Bayar Tilang ETLE Lewat Mobile Banking

Anda bisa membayar denda tilang ETLE menggunakan fitur transfer di aplikasi mobile banking yang sudah terhubung dengan rekening pribadi. Berikut langkah-langkahnya:

Terkait:   Pemerintah Pertimbangkan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2025, Simak Informasinya

Langkah-langkah Bayar via M-Banking:

  1. Login ke aplikasi mobile banking Anda (BRI, BCA, Mandiri, dll)

  2. Pilih menu “Transaksi Lainnya” → lalu klik “Transfer ke Rekening Bank Lain”

  3. Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)

  4. Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang

  5. Ketik nominal denda tilang sesuai yang tertera

  6. Konfirmasi transaksi dan selesaikan pembayaran

  7. Simpan bukti transfer sebagai arsip pribadi

Tips: Kode pembayaran tilang bisa Anda dapatkan setelah pengecekan status di situs resmi ETLE atau dari surat konfirmasi tilang yang dikirim ke rumah.


🌐 Cara Bayar Tilang ETLE Lewat Website Resmi Kejaksaan

Jika tidak memiliki mobile banking, Anda juga bisa bayar melalui situs e-Tilang milik Kejaksaan RI:

Langkah-langkah Bayar via Website:

  1. Buka website: https://tilang.kejaksaan.go.id

  2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko

  3. Klik tombol “Cari”

  4. Sistem akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayar

  5. Klik “Bayar”, lalu pilih metode pembayaran yang diinginkan

  6. Setelah transaksi selesai, klik “Konfirmasi Pembayaran”

  7. Simpan bukti transaksi sebagai dokumen legal


📲 Pembayaran Tilang Lewat Aplikasi BRImo

Bagi nasabah Bank BRI, Anda dapat membayar denda tilang melalui aplikasi BRImo. Caranya hampir sama dengan m-banking biasa:

  1. Login ke aplikasi BRImo

  2. Pilih menu “Pembayaran” → “Tilang”

  3. Masukkan kode pembayaran tilang

  4. Konfirmasi detail transaksi dan lakukan pembayaran

  5. Simpan bukti pembayaran


⚠️ Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Terkait:   Cara dan Syarat Daftar Grab Driver Motor Listrik dengan Mudah
Jenis Pelanggaran Sanksi Maksimal
Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
Melanggar batas kecepatan Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan

Kesimpulan: Bayar Denda Tepat Waktu, Hindari Sanksi Tambahan

Cara Bayar Tilang Lewat HP – Pembayaran denda tilang ETLE kini sangat mudah dilakukan secara online lewat HP, baik melalui m-banking, BRImo, maupun website resmi Kejaksaan. Jangan tunda pembayaran jika Anda sudah menerima surat tilang, karena keterlambatan bisa menimbulkan sanksi tambahan.

Penerapan ETLE bukan untuk menjebak, tapi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menciptakan jalanan yang lebih aman bagi semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *