Cara dan Syarat Membuat SKCK Offline dan Online Terbaru
Cara dan Syarat Membuat SKCK Offline dan Online Terbaru

Cara dan Syarat Membuat SKCK Offline dan Online Terbaru

122 View

Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru – Untuk membuat SKCK baru ternyata syaratnya sangat simpel. Namun Anda harus mengerti dulu dengan prosedurnya, maka proses untuk membuat SKCK offline dan online tak akan rumit. Dibawah ini akan diternagkan mengenai syarat sampai cara lengkap untuk pembuatan SKCK baru untuk berbagai keperluan.

Apakah yang Dimaksud SKCK?

SKCK ialah kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan dikeluarkan oleh pihak kepolisian dengan berisi catatan mengenai pelanggaran atau kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang.

Beberapa tahun lalu, SKCK bernama SKKB atau kepanjangan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat ini hanya diberikan untuk warga negara Indonesia yang tidak atau belum pernah terlibat tindak kriminal.

Dilansir dari situs Polri, SKCK diterbitkan secara resmi oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga. SKCK ini bertujuan untuk memenuhi permohonan warga sebagai syarat ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK sendiri diterbitkan sesuai dengan data catatan kepolisian yang ada mengenai warga yang bersangkutan. Jika warga yang bersangkutan mempunyai catatan tindak kriminal maka SKCK akan terlampir dalam SKCK tersebut. Namun, jika tidak ada maka di dalam SKCK tak akan memuat tindak pidana apapun

Terkait:   Cara Mudah Mendaftar Gojek Cuma Modal HP

Syarat buat SKCK baru

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK baru maka harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan. Syarat yang dimaksud bisa saja berbeda tergantung dari status warga negara pemohon SKCK

Dibawah ini ialah Cara dan Syarat Membuat SKCK Terbaru untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (Siapkan juga KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bila belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
6. 6 lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris pada wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. 6 lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Terkait:   Ayo, Jangan Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 24 Akan Dibuka Besok!

Alur Membuat SKCK

Untuk kamu yang akan membuat SKCK secara offline harus datang sendiri ke kantor polisi, selain itu bisa juga membuat SKCK secara (daring) online. Terdapat juga perbedaan cara untuk membuat SKCK baru atau perpanjangan SKCK.

Dibawah ini ialah alur pembuatan SKCK di kantor polisi secara offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Harus dikethaui bila SKCK ini punya masa berlaku sampai 6 bulan dari tanggal diterbitkan. Jika pemohon memerlukannya kembali, maka harus mengajukan perpanjangan lagi. Dibawah ini ialah alur untuk memperpanjang SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Dibawah ini ialah alur pembuatan SKCK secara online:

Polri mempunyai situs untuk melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data dan dokumen dapat di unggah secara daring.

Terkait:   Agenda Dies Natalis UIN Walisongo, Berziarah Ke Makam Raja Mataram dan Pendiri Muhammadiyah

Anda bisa mengunjungi laman SKCK online ini di https://skck.polri.go.id/

Berapa Biaya untuk Membuat SKCK?

Jika sudah memamahi syarat dan alur untuk membuat SKCK, mari kini simak berapa biaya membuat SKCK. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Demikian informasi terkait syarat membuat SKCK, alur pembuatan, dan biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *