ETLE - E tilang
ETLE - E tilang

Cara Mengetahui Kendaraan Terkena E Tilang Elektronik (ETLE) atau Tidak

4 View

Cara Mengetahui Kendaraan Terkena E-Tilang – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin luas diterapkan oleh pihak kepolisian, terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berbeda dengan tilang manual, sistem ETLE menggunakan kamera pengawas otomatis untuk merekam dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas di berbagai titik strategis.

Tujuan utama penerapan ETLE adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Karena pada dasarnya, kecelakaan sering kali bermula dari pelanggaran.

Bagaimana Sistem ETLE Bekerja?

Sistem ETLE memanfaatkan kamera yang terhubung langsung dengan pusat data kepolisian. Kamera tersebut secara otomatis merekam pelanggaran seperti:

  • Melanggar lampu merah

  • Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman

  • Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Melampaui batas kecepatan

Setelah pelanggaran terekam, sistem akan mengidentifikasi kendaraan berdasarkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka. Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat yang terdaftar di data kendaraan.

Cara Mengecek Apakah Kendaraan Terkena Tilang ETLE

Pengendara tidak perlu menunggu surat tilang datang ke rumah. Anda bisa langsung memeriksa status ETLE secara online. Berikut langkah-langkahnya:

Terkait:   Cara dan Syarat Daftar Grab Driver Motor Listrik dengan Mudah

πŸ” Cek Tilang Melalui Website Resmi:

  1. Buka situs https://etle-pmj.info/

  2. Masukkan nomor plat kendaraan

  3. Masukkan nomor rangka dan nomor mesin

  4. Klik tombol β€œCari”

  5. Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi dan bukti foto pelanggaran

πŸ“± Cek Tilang via Aplikasi e-Tilang:

  1. Unduh aplikasi e-Tilang dari Play Store

  2. Daftarkan kendaraan Anda

  3. Masukkan detail kendaraan

  4. Lihat status tilang pada dashboard aplikasi

Bagaimana Jika Tilang ETLE Salah?

Kadang, sistem bisa salah membaca data atau ada pelanggaran yang sebenarnya bukan dilakukan oleh Anda. Jika itu terjadi, Anda bisa mengajukan keberatan melalui:

  • Kantor Samsat terdekat

  • Layanan pengaduan online Polda setempat

  • Layanan pelanggan aplikasi e-Tilang

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada kesalahan, surat tilang bisa dibatalkan.

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Jenis Pelanggaran Denda Maksimal
Tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000 / kurungan 1 bulan
Tidak memenuhi persyaratan teknis motor Rp 500.000 / kurungan 2 bulan
Melanggar batas kecepatan Rp 500.000 / kurungan 2 bulan

Catatan: Besaran denda bisa berbeda tergantung pelanggaran dan keputusan pengadilan.

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Untuk membayar denda, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Buka situs resmi e-Tilang atau aplikasi

  2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko

  3. Sistem akan menampilkan jumlah denda

  4. Lakukan pembayaran melalui:

    • ATM

    • Mobile Banking

    • Marketplace

    • Gerai retail tertentu (Indomaret/Alfamart)

  5. Simpan bukti pembayaran untuk arsip dan keperluan hukum

Terkait:   Agenda Dies Natalis UIN Walisongo, Berziarah Ke Makam Raja Mataram dan Pendiri Muhammadiyah

Penutup: Waspadai Pelanggaran, Hindari Tilang

Cara Mengetahui Kendaraan Terkena E TilangΒ  – Penerapan ETLE bertujuan bukan untuk menjebak, tapi untuk mendisiplinkan pengendara. Dengan selalu mematuhi rambu lalu lintas dan aturan berkendara, Anda tidak hanya terhindar dari tilang, tapi juga membantu menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *