Banyak asuransi yang menurut Islam adalah sebagian dari unsur ribawi karena tidak sesuai dengan prinsip syariah. Akan tetapi, kamu bisa mengenal hukum asuransi kesehatan dalam Islam sehingga sesuai dengan asuransi syariah dan terhindar dari riba.
Saat ini sudah mulai berkembang asuransi syariah yang diawasi oleh Dewan Syariah dan sesuai dengan prinsip islam. Kenali terlebih dahulu untuk hukum asuransi yang berdasarkan pada hukum Islam syariah.
Konsep Asuransi Syariah di Islam
Dalam menjalankan sebuah asuransi dalam Islam masih banyak diperdebatkan. Meskipun diperbolehkan bagi sebagian ulama namun harus tetap melihat beberapa konsep dasar dalam asuransi syariah, yaitu:
- Berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits yang berbeda dengan aturan asuransi konvensional.
- Menggunakan akad tabarru’ yang memiliki tujuan dalam hal kebaikan dan tolong menolong.
- Pengelolaan resiko ditanggung bersama antara pengelola dan nasabah.
- Adanya dewan pengawas syariah untuk jalannya asuransi yang berdasarkan prinsip syariah.
Hukum Asuransi Kesehatan dalam Islam
Saat dijelaskan oleh hukum islam, untuk asuransi kesehatan ini sebenarnya diperbolehkan asalkan bertujuan dalam hal tolong menolong serta tidak adanya unsur riba. Biasanya, memang untuk asuransi kesehatan dibutuhkan atas dasar memberikan perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial.
Terdapat beberapa hukum yang dapat dilihat pada asuransi kesehatan, seperti:
1. Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001
MUI mengatakan bahwa diperlukan persiapan keuangan atau sejumlah dana tertentu se-awal mungkin dalam menyongsong sebuah masa depan serta mengantisipasi adanya kemungkinan dalam resiko kehidupan ekonomi.
Dengan begitu, asuransi kesehatan yang tujuannya adalah untuk memberikan sebuah perlindungan maka diperbolehkan selama tidak ada unsur riba.
2. Surat Al-Maidah Ayat 2
Arti dari surat ini bisa diberikan sebagai hukum asuransi kesehatan yang menekankan pada memberikan pertolongan kepada sesama. Namun, jangan sampai tolong menolong untuk perbuatan yang mengandung pelanggaran dan unsur dosa.
3. Surat An-Nisaa Ayat 9
An-Nisaa ayat 9 juga memberikan sebuah pengertian terhadap kekhawatiran pada anak-anak yang lemah sehingga bisa diartikan bahwa anak-anak juga boleh ditanggungkan dalam asuransi kesehatan.
4. HR Muslim Abu Hurairah
Selain Al-Qur’an, terdapat hadits yang memberikan sebuah pengertian bahwa asuransi kesehatan hukumnya dalam islam diperbolehkan dikarenakan mampu melepaskan kesulitan yang terjadi di dunia sehingga Allah dapat membantunya dalam melepaskan kesulitan di hari kiamat nantinya.
Melihat hukum asuransi kesehatan dalam Islam ini sudah pasti berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Fatwa MUI sehingga terpercaya dan bisa dijalankan dengan baik.
Kriteria Asuransi dalam Islam
Meskipun diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi asuransi kesehatan tetap memiliki sebuah ketentuan dan kriteria sehingga dapat dikatakan sesuai dengan akad tabarru’. Apa itu akad tabarru’? Akad ini merupakan sebuah hal tolong menolong yang tidak ada niat mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, asuransi kesehatan yang dijalankan tidak boleh memiliki tujuan komersial lain. Beberapa kriteria lainnya yang dapat dimasukkan dalam asuransi kesehatan di Islam, yaitu:
- Terdapat landasan prinsip syariat seperti yang dijelaskan di atas.
- Tidak adanya unsur perjudian di dalamnya.
- Tidak mengandung sebuah unsur ketidakpastian.
- Tidak ada atau bebas riba.
- Yang diasuransikan bebas maksiat dan tidak ada barang haram.
- Terdapat tanggungan bersama dalam keuntungan maupun resiko yang didapatkan.
- Dana kontribusi atau premi tidak akan hangus.
- Untuk instrumen asuransinya harus sesuai dengan syariat atau ketentuan Islam.
- Dalam pengelolaan dana asuransi harus transparan.
- Merupakan sebuah bagian muamalah dalam Islam.
- Terdapat akad yang sesuai dengan ketentuan Islam.
Kriteria di atas harus dipenuhi secara keseluruhan dalam menjalankan asuransi kesehatan di Islam yang mengutamakan tolong menolong dan berjalan sesuai syariat islam.
Meskipun beberapa ulama masih mendebatkan hukum asuransi kesehatan dalam Islam, namun beberapa ulama sudah memperbolehkannya. Hal tersebut pastinya sudah ditentukan berdasarkan syariat Islam dengan tujuan untuk mendapatkan sebuah perlindungan.
Baca Juga:
5 Rekomendasi Asuransi Mobil TLO Murah dan Terpercaya
Ini Cara Jual Mobil Yang Masih Dalam Masa Kredit