penghapusan pajak kendaraan bermotor

Ini 5 Provinsi yang Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

140 View

Penghapusan pajak kendaraan – Tercatat ada 5 provinsi di Indonesia yang sedang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia sampai saat ini. Pemilik kendaraan mobil dan motor dapat memanfaatkan peluang ini untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dan meringankan beban pembayaran pajak.

Sampai bulan ini sudah ada sedikitnya dua wilayah yang sedang melakukan program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan. Dibawah ini ialah rangkumannya yang diambil dari detik.com.

Penghapusan pajak kendaraan 2021

Terkait: Daftar Pajak Mobil Semua Merk Terupdate

1. Provinsi Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku dari tanggal 6 Januari 2021 sampai tanggal 30 Juni 2021.

Untuk program pemutihan ini mengacu pada Ketetapan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.

Untuk syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak 2021 ini ialah sebagai berikut:

  1. Pembebasan Pokok dan Sanksi admistratif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)-II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah
  2. Pembebasan Pokok dan Sanksi administrative BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas Pemerintah, Perusahaan pembiayaan/lesing)
  3. Pembebasan Sanksi administrative PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
  4. Pembebasan Sanksi administrative BBNKB-I
  5. Pembebasan Sanksi administrative pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
Terkait:   Cara Memesan Gojek

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Sama dengan keputusan yang diambil oleh provinsi Jambi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan untuk memperpanjang pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan sampai bulan Juni 2021.

Perpanjangan untuk bebas denda (pajak kendaraan bermotor) diperpanjang sampai dengan Juni 2021, seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Pendapatan BPKA DIY, Gamal Suwantoro beberapa waktu yang lalu.

Keputusan itu seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

(1) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

(2) Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menghapus sanksi administratif yang berupa:

a. kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dan bunga 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan; dan

b. sanksi denda bunga pokok pajak 1 (satu) bulan pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

3. Provinsi Lampung

Penghapusan pajak kendaraan berikutnya ialah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang ikut memberikan relaksasi untuk pajak kendaraan bermotor, Seperti di antaranya bebas tunggakan dan denda, serta bebas BBN. Aturan ini rencananya akan berlaku selama enam bulan ke depan, mulai bulan April 2021 sampai September 2021.

Terkait:   Cara Mematikan Semut

Seperti dilansir dari Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, untuk pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan bisa dilakukan secara daring, seperti diucap oleh Adi Erlansyah.

Beliau menuturkan jika pendaftaran secara daring tersebut dapat dilakukan untuk mencegah adanya penularan COVID-19 saat berlangsungnya proses pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Nantinya akan dilakukan melalui website resmi supaya masyarakat dapat mendaftar dan mendapatkan nomor antrean, dan dibatasi hanya 100 orang perhari dan terbagi dalam dua shift. Pembagian dua shift itu akan dilakukan pada 50 orang di pukul 08.00 sampai 12.00 WIB lalu 50 orang berikutnya akan dilakukan pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk jangka waktu pemutihan pajak kendaraan mobil dan motor ini akan diberlakukan selama 6 bulan sejak 1 April hingga 31 September, juga akan dilakukan di 14 kantor Samsat utama serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Nantinya jika didapati terdapat masyarakat yang sulit dalam proses pendaftaran secara daring maka telah ditugaskan petugas pada setiap kantor Samsat yang memang ditugaskan untuk membantu proses pendaftaran.

4. Provinsi Jawa Tengah

Tidak mau kalah, provinsi lainnya ialah Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah.
Seperti diambil dari website Bapenda Jawa Tengah, program bebas denda pajak kendaraan ini akan berlaku mulai dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 6 September 2021.

Terkait:   Simple dan Estetik, Desain Minimalis Rumah

5. Jawa Timur

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor terakhir ialah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menulis dalam akun Instagramnya, diskon Ramadhan untuk pengurangan pokok PKB ini ialah sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, diskonnya sebesar lima persen. Program diskon pajak ini berlaku mulai tanggal 20 April sampai 24 Juni 2021.

Tidak cuma diskon, wajib pajak kendaraan juga mendapatkan kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Toyota Avanza Terupdate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *