Seperti kita ketahui, banyak pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak kendaraan, dan tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di Indonesia. Pembayaran pajak mobil dilakukan setiap tahunnya dengan jumlah yang berbeda sesuai pada wilayah dan jenis kendaraan tersebut berada.
Akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mendaftarkan ulang, atau belum bayar pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi seperti dikutip dari viva.co.id pada 6 september 2018.
Menurutnya ada sekitar jutaan unit jumlah kendaraan yang belum mendaftar ulang. Hal ini pastinya membuat perbedaan data, yaitu antara volume kendaraan yang ada di jalan dengan jumlah data registrasi pada Polisi. Salah satu cara mengatasi masalah ini ialah dengan adanya wacana penghapusan data registrasi untuk kendaraan yang tidak didaftarkan ulang atau tidak membayar pajak.
Walaupun baru hanya sekedar wacana seperti itu, akan tetapi saat ini sedang dalam pembahasan pada tim pembina di Samsat.
Juga menurutnya dijelaskan jika payung hukum untuk melakukan hal tersebut telah ada, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 110 aturan tersebut, tertulis jika penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya STNK tidak didaftarkan kembali.
Baca Juga : Jenis-Jenis SIM dan Perbedaannya