Cara Daftar IMEI Ponsel – Cara Daftar IMEI di Bea Cukai sangat penting untuk kamu yang membeli handphone di luar negeri.
Saat ini Pemerintah sudah memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity.
Lalu apa maksudnya? Ini berarti semua IMEI handphone yang tidak terdaftar di akan secara otomatis diblokir dan tidak bisa dipakai di Indonesia untuk sinyal internet dan panggilan telpon.
Peraturan IMEI ini juga mengikat untuk semua ponsel yang dibeli dari luar negeri. Baik yang dibeli langsung ke toko juga melalui toko online di luar negeri dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Untuk langsung registrasi IMEI : https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Di laman tersebut, kamu harus mengisi data diri seperti tanggal kedatangan, no passport, boarding pass juga surat keterangan sudah karantina (jika diperlukan).
Daftar Secara Online
Dibawah ini ialah cara mendaftar IMEI untuk ponsel dan tablet yang beli di luar negeri dan tidak terdaftar, seperti dikutip kompas.com
Syarat-syarat daftar IMEI
Sebelum menuju cara daftar IMEI HP, ada perlunya kamu mengetahui syarat-syarat untuk registrasi IMEI Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.
Untuk nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (atau sama dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga diatas dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan hanya diperbolehkan membawa pulang dua ponsel atau gadget saja.
Bila ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
Ponsel Beli Melalui Toko Online Dari Luar Negeri
Sementara itu, untuk ponsel asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman di Bea Cukai.
Untuk turis asing yang ingin memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan daftar IMEI. Jika ingin memakai kartu SIM Indonesia, maka bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk bisa mendapatkan akses selama 90 hari.
Lalu Bagaimana Bila Status IMEI Belum Terdaftar?
Apabila telah didaftarkan IMEI namun pengguna belum aktif, bisa menghubungi nomer telpon 159. Nomer ini merupakan nomer telpon dari Departemen Kominfo dan kamu bisa mengajukan pertanyaan mengenai status IMEI yang belum aktif.
Nah, ini adalah cara daftar IMEI untuk ponsel yang beli di luar negeri:
1. Cek Nomor IMEI
Ketika membeli ponsel dari luar negeri pastikan untuk mengecek status IMEI.
Cek status IMEI : https://imei.kemenperin.go.id/
Biasanya sudah ditebak jika IMEI ponsel Anda tidak terdaftar.
2. Masuk ke laman Bea Cukai, Silahkan log in, dan isi data-data dengan benar.
Register Imei: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
3. Isi formulir. Lengkapi data diri, seperti nomer paspor, NPWP, boarding pass, dan harga juga produk handphone yang dibeli.
4. Detail pembelian ponsel harus di isi lengkap dan jelas, seperti model dan spesifikasi handphone. Jelaskan merek, tipe, dan tentu saja masukkan nnomor IMEI ponsel tersebut.
5. Cek IMEI Perangkat Untuk iPhone dan iPad, buka Pengaturan > Umum, lalu klik Mengenai. Cari nomor serinya. Biasanya IMEI/MEID dan ICCID ada di bagian bawah.
6. Setelah semua data diisi lengkap, maka simpan formulir dengan klik Complete. Selanjutnya kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
Datanglah ke kantor Bea Cukai di bandara, pelabuhan atau kantor bea cukai yang terdekat. Disana akan ada petugas yang akan melakukan scanning QR Code dan memverifikasi data-data kamu.
Setelah semua terverifikasi, maka petugas akan mengeluarkan formulir berupa keterangan registrasi IMEI yang biasanya memakan paling lama 2 hari untuk diaktifkan.