Jenis-Jenis SIM dan Perbedaannya – Sim ialah salah satu dokumen penting yang wajib Anda punya apalagi jika Anda mengemudikan kendaraan sendiri. Di NKRI SIM ialahh bukti registrasi dan identitas yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan juga ,mahir mengemudikan kendaraan bermotor.
Undang-undang menyatakan, Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Otodomain.com akan menjelaskan Jenis-Jenis SIM dan Perbedaannya apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada?
Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang ada
Seperti kita ketahui bahwa di Indonesia, terdapat dua jenis Surat Izin Mengemudi, yaitu :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Nah, Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan dibawah ini:
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan ialah sebagai berikut:
- SIM A, ialah digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, diperlukan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, di butuhkan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, harus dimiliki untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, hanya untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
- SIM C2, untuk mereka pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, untuk digunakan mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Nah untuk Golongan SIM Umum adalah penjelasannya sebagai berikut:
- SIM A Umum, diperlukanuntuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, hanya untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk kamu yang mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIM
Sekarang ini sangat mudah untuk mengurus dokumen sendiri. Kalau kamu ingin mengurus SIM sendiri maka ada kemudahan yang sudah diberikan oleh pemerintah guna memamngkas waktu prngurusan dan juga biaya-biaya.
Kamu juga bisa menggunakan SIM untuk mengendarai kendaraan dengan bobot yang kurang lebih sama seperti dibawah ini:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Baca Juga :