Manfaat dan Dampak Negatif Ganja – Ganja ialah salah satu tanaman yang tergolong dalam kategori narkoba.
Akan tetapi, sering kali muncul pandangan yang akan membuat untuk dipakai obat medis.
Banyak pihak yang pro dan kontra terlihat muncul.
Seperti diketahui, dilansir dari sumsel.tribunnews.com, Ahli Farmasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Mukti Jusmir menyatakan jika keberadaan tanaman cannabis atau ganja di Indonesia memiliki efek yang jauh tidak menguntungkan jika dibandingkan dari sisi manfaatnya.
Hal tersebut ia ucapkan saat menjadi ahli untuk mewakili pihak presiden, dalam sidang nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 yaitu terkait gugatan uji materiil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Pada hari Senin (7/3/2022).
Manfaat dan Dampak Negatif Ganja Untuk Masyarakat Indonesia
“Tanaman cannabis saat ini di Indonesia punya efek merugikan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ucap Mukti.
Ia menjelaskan jika senyawa terpenoid yang terkandung didalam resin ganja kadarnya sangat banyak dan bervariasi.
Selain dari pada itu, dari sisi manfaat, ganja juga tidak memiliki banyak kekhususan jika dikaitkan dengan potensi terapeutiknya.
Masih menurutnya, ganja tidak punya kekhususan seperti zat morfin yang berkhasiat untuk meringankan rasa sakit pada seseorang yang menderita seperti luka bakar atau saat operasi.
Karena tidak memiliki kekhususan tersebut, maka dia menyebutkan jika masih banyak farmasi lain yang dapat digunakan untuk mediasi pengobatan.
“Potensi terapeutik dari cannabis, tidak punya kekhususan sehingga masih banyak farmasi lain yang dapat dipakai. Sebagai contoh morfin, itu punya hal kekhususan analitik lokal pada saat orang mengalami luka bakar, operasi. AKan tetapi, cannabis tidak punya kekhususan,” sambungnya.
Kajian informasi uji materiil UU Narkotika
Sebagai kajian informasi uji materiil UU Narkotika ini yang dimohonkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan sejumlah LBH Masyarakat.
Mereka melakukan gugatan Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para Pemohon tersebut menyatakan jika ketentuan dalam Pasal tersebut membuat mereka kehilangan hak untuk dapat mengembangkan ilmu pengetahuan yang berupa hasil penelitian mengenai manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Pemohon tersebut menyatakan jika narasi ilmiah di saat ini banyak negara – negara di dunia yang memakai ganja untuk terapi pengobatan khususnya untuk penderita lumpuh otak atau celebral palsy.
Baca Juga:
Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Online e-filing & e-form
Siapa Ainun Najib? Sampai Jokowi Minta Balik ke Indonesia