Panduan Membuat Perjanjian Perkawinan – Perjanjian perkawinan (atau perjanjian pranikah) adalah dokumen hukum yang disusun oleh pasangan calon suami istri untuk mengatur berbagai aspek dalam pernikahan, khususnya soal pengelolaan harta. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan penting bagi pasangan yang ingin menjaga kejelasan hak dan kewajiban masing-masing.
Apa Itu Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara dua calon mempelai yang bertujuan untuk mengatur kepemilikan harta, tanggung jawab keuangan, hingga hak-hak lainnya selama pernikahan berlangsung. Dokumen ini disahkan secara hukum dan dapat dibuat sebelum, saat, atau selama masa pernikahan berlangsung.
Syarat Membuat Perjanjian Perkawinan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 98 Permendagri No. 108 Tahun 2019, berikut ini beberapa poin penting terkait syarat dan waktu pembuatan perjanjian perkawinan:
Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan
Perjanjian ini bisa dibuat dan disahkan pada beberapa waktu berikut:
-
Sebelum pernikahan: Dilakukan sebelum akad atau pencatatan pernikahan.
-
Saat hari pernikahan: Diajukan bersamaan dengan pencatatan pernikahan.
-
Selama masa pernikahan: Bisa dilakukan kapan saja selama masih dalam ikatan pernikahan, termasuk jika ingin melakukan perubahan atau pembatalan isi perjanjian.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk membuat dan mendaftarkan perjanjian perkawinan, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
-
Akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang berkedudukan di Indonesia dan telah dilegalisir.
-
Kutipan akta perkawinan dari pasangan suami istri.
-
Fotokopi KTP elektronik kedua belah pihak.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri.
Cara Mengajukan dan Mencatatkan Perjanjian Perkawinan
Proses pembuatan dan pencatatan perjanjian perkawinan harus dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditentukan pemerintah. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Membuat Akta di Hadapan Notaris
Langkah pertama adalah menyusun isi perjanjian perkawinan dengan bantuan notaris. Notaris akan membuatkan akta yang sah secara hukum sesuai kesepakatan pasangan.
2. Mencatatkan di Dinas Dukcapil
Setelah akta selesai, dokumen tersebut harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tempat pengajuan disesuaikan dengan status kewarganegaraan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dapat mengajukan di Suku Dinas Dukcapil sesuai domisili, misalnya di Provinsi DKI Jakarta.
-
Jika salah satu pasangan WNA: Permohonan dilakukan di unit pelaksana Dinas Dukcapil tingkat provinsi.
3. Melampirkan Surat Pernyataan (Jika Dibuat Saat Perkawinan)
Jika perjanjian dibuat setelah pasangan menikah, maka perlu ditambahkan Surat Pernyataan Bersama dari kedua pihak sebagai bukti kesepakatan selama pernikahan masih berlangsung.
Kesimpulan
Panduan Membuat Perjanjian Perkawinan – Perjanjian perkawinan merupakan bentuk perlindungan hukum dan transparansi antara pasangan suami istri, terutama dalam pengelolaan harta. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, Anda bisa membuat perjanjian ini secara sah dan sesuai aturan. Baik dibuat sebelum atau sesudah menikah, pastikan prosesnya dilakukan secara resmi dan didampingi notaris agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.