Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2025. Menurutnya, masih terdapat sejumlah formasi yang belum terpenuhi dari seleksi sebelumnya, sehingga rekrutmen kembali diperlukan.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025, yang dikutip dari Antara, penerimaan CPNS tahun depan akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Berikut rangkuman informasi terkait rencana seleksi CPNS 2025:
Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2025
Proses pendaftaran CPNS 2025 diproyeksikan akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi CPNS 2024 rampung. Meskipun demikian, pemerintah masih belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS tahun 2025.
Mengacu pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, seluruh tahapan seleksi CPNS 2024 dijadwalkan selesai pada 23 Maret 2025. Berdasarkan pola seleksi di tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar pendaftaran CPNS 2025 akan dimulai sekitar Agustus 2025.
Formasi CPNS 2025
Meskipun jadwal resmi belum dipublikasikan, Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan masih cukup besar. Diperkirakan terdapat sekitar 300.000 hingga 400.000 formasi yang perlu diisi di berbagai kementerian dan lembaga negara. Namun, pembukaan formasi ini masih menunggu keputusan dari Presiden.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2025
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, atau pegawai di lembaga swasta.
- Bukan merupakan CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri yang masih aktif.
- Tidak terlibat dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Mempunyai sertifikat keahlian yang masih berlaku untuk jabatan yang mensyaratkannya.
- Sehat secara fisik dan mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dipilih.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan tambahan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pemerintah masih terus mengkaji dan menyusun regulasi terkait rekrutmen CPNS 2025. Oleh karena itu, bagi calon pelamar yang berminat, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna mendapatkan perkembangan terbaru terkait seleksi ini.