Apakah Asuransi Mobil Rental Bisa digunakan untuk Pencurian dan Kecelakaan?
Usaha penyewaan mobil secara hitung-hitungan cukup cuan lho. Sebabnya karena banyak orang yang saat ini butuh alat transportasi yang memadai. Akan tetapi, usaha ini memiliki resiko yang cukup tinggi karena terdapat kemungkinan mobil bisa hilang atau rusak saat disewakan.
Oleh karena itu, asuransi mobil rental ialah salah satu hal yang harus dipikirkan dan dimiliki oleh Anda yang bergelut dibidang penyewaan mobil. Lalu apakah pihak asuransi mempunyai klausul untuk menanggung risiko kerusakan atau kehilangan mobil karena disewakan atau dipakai orang lain?
Untuk jelasnya, ayo simak informasi dari Otodomain tentang asuransi mobil rental, tips penting yang di ambil dari berbagai sumber.
Fakta: Tingkat pencurian mobil sangat tinggi di Indonesia
Berdasar data dari Badan Pusat Statistika (BPS), volume pencurian kendaraan bermotor di tahun 2018 mencapai 27.731 kasus di seluruh Indonesia. Kebanyakan kasus tersebut berada di Jawa Barat dengan 5.234 kasus, lalu tempat kedua ialah Sumatera Utara sebanyak 4.726 kasus.
Dengan figur diatas, maka bisa digambarkan kasus pencurian tersebut tanpa pemaksaan. Maksudnya, ialah pelaku melakukan aksinya dengan cara diam-diam. Kejadian seperti ini merupakan hal yang sangat rawan untuk usaha mobil rental.
Tidak cuma karena niat si pelaku tapi bisa juga karena kelalaian dari pihak penyewa. Sang penyewa merasa apa yang mereka pinjam bukanlah milik pribadi, oleh karena itu tidak disiplin saat menjaganya.
Bisa juga mereka lupa untuk mengunci kendaraan saat parkir atau parkir di sembarang tempat yang tidak aman dan menyebabkan mobil rental hilang.
Tidak hanya kehilangan mobil, potensi untuk kecelakaan di jalan juga sangat tinggi di Indonesia. Data dari Polri menunjukkan jika pada tahun 2019 terjadi 107.500 kecelakaan lalu lintas, dan jumlahnya meningkat sebesar 3 persen jika dibandingkan tahun 2018.
Hal ini paralel dengan data BPS pada kurun waktu 2014-2018 yang juga menunjukkan kenaikkan rata-rata sebesar 3,3 persen/tahun.
Kehilangan atau kerusakan Mobil rental karena kelalaian orang lain, siapakah yang bertanggung jawab?
Sebenarnya kasus ini sudah diatur dalam Pasal 1564 KUH Perdata. Pasal tersebut menyebutkan jika penyewalah yang bertanggung jawab jika ada kerusakan atau kehilangan mobil sewaan, kecuali jika kejadian tersebut terjadi di luar kesalahannya.
Namun, bagaimana bila faktanya kerusakan atau kehilangan terbukti bukan kesalahan penyewa? Terpaksa sebagai penyedia rental juga harus menanggung biaya perbaikan yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Alasan pentingnya asuransi mobil rental
1. Nilai Premi asuransi mobil rental lebih rendah
Untuk diketahui biasanya premi tahunan asuransi mobil tidak sampai 5 persen dari harga mobilnya. Oleh karena itu, jika Anda tidak mau keluar biaya besar untuk reparasi, atau smapai membeli mobil pengganti, maka disarankan untuk menyisihkan sedikit uang untuk bayar premi.
2. Sikap penyewa saat menggunakan mobil
Dalam menjalani bisnis mobil sewaan, sikap penyewa saat dijalan tidak bisa dikontrol. Anda akan meminjamkan aset ke banyak orang yang berbeda. Nah, Anda tidak akan tahu seperti apa karakter orang saat berkendara.
3. Resiko lainnya
Walaupun Anda sudah melakukan seleksi penyewa dengan sangat ketat, akan tetapi masih saja ada risiko kecelakaan akibat kecerobohan orang lain, sehingga akan mengakbiatkan mobil rusak. Selain daripada itu, kemungkinan bencana alam juga menjadi resiko yang tidak terhindarkan seperti banjir, gempa dan lainnya.
Tipe pertanggungan asuransi yang sesuai untuk mobil rental
Terdapat dua jenis asuransi mobil yang ditawarkan di pasaran, yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Beda keduanya ialah pada pertanggungan, Asuransi mobil All Risk akan menanggung semua kerugian pada mobil sementara TLO hanya akan mencairkan klaim untuk kehilangan atau rusak parah.
Lalu pilih yang mana? Tentu saja ini akan tergantung dari prioritas Anda. Jiak Anda menginginkan premi yang murah, maka TLO jawabannya. namun sayangnya TLO tidak akan memberikan ganti rugi klaim jika mobil rusak karena lecet atau penyok sedikit karena digunakan penyewa mobil rental.
Sementara itu perlindungan menyeluruh terdapat pada asuransi mobil All Risk. Asurani Jenis ini akan mengganti semua kerugian apapun, walaupun cuma sekadar baret sedikit saja. Akan tetapi tentu biaya preminya akan lebih mahal.