Proses klaim Asuransi ialah pengajuan resmi dari pihak tertanggung kepada perusahaan Asuransi untuk mendapatkan biaya penggantian. Namun terdapat beragam alasan yang bisa mengakibatkan klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi.
Salah satu yang terjadi ialah karena kita mendapatkan perawatan medis di lokasi rumah sakit yang bukan rekanan dari Asuransi yang kita miliki. Bisa juga terjadi karena Anda abai terhadap syarat pengecualian yang telah tertulis pada buku panduan.
Bisa disadari dan tidak, kita masih awam atas klausul yang ada di dalam buku polis Asuransi. Nyatanya, buku panduan itulah yang memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik polis. Sering terjadi karena abai dan kelalaian, dapat membuat klaim Asuransi banyak yang ditolak.
Oleh karena itu penting bagi Anda untuk mengetahui alasan mengapa suatu klaim Asuransi kesehatan bisa saja ditolak. Dengan demikian, Anda dapat mengambil langkah yang diperlukan supaya kedepannya hal tersebut bisa dihindari.
6 Penyebab Proses klaim Asuransi Ditolak
Lalu, mengapa tersebut ditolak? Apakah Anda pernah mengalaminya? Dibawah ini ialah 6 penyebab mengapa asuransi kesehatan ditolak.
1. Risiko klaim
Risiko yang dialami termasuk ke dalam syarat pengecualian. Saat risiko yang Anda alami masuk ke dalam pengecualian, maka perusahaan asuransi dipastikan tidak akan memberikan pertanggungan terhadap risiko tersebut.
Sebagai contoh, untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan kecelakaan biasanya terdapat pengecualian terhadap klaim akibat kerusuhan, bunuh diri, olahraga ekstrim, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pemegang polis dan lainnya. Dengan begitu, sangat penting untuk Anda paham dengan syarat pengecualian-pengecualian yang ada pada buku polis asuransi Anda.
2. Polis lapse
Penyebab Proses klaim Asuransi ditolak berikutnya ialah Lapse. Polis lapse ialah kondisi ketika polis asuransi Anda telah tidak aktif. Hal ini bisa saja terjadi jika polisnya telah jatuh tempo, ada nya keterlambatan saat pembayaran premi atau iuran bulanan.
Apabila kasusnya ialah asuransi unit link, maka bisa saja saldo nilai tunai (investasi) yang ada di asuransi Anda berkurang atau habis, dan Anda tidak melakukan tindakan apa-apa.
3. Pemakaian asuransi yang sudah melebihi limit
Jika Anda memakai asuransi rawat inap seperti hospital cash benefit, maka biasanya akan ada maksimal limit pemakaian tahunan. Seberapa besar limit ini ada kaitannya dengan besaran premi yang Anda setorkan. Jika limit tersebut sudah habis atau berkurang, maka biasanya perusahaan asuransi tidak bisa menanggung klaim asuransi Anda.
4. Kelengkapan dokumen klaim
Ini sering terjadi saat proses klaim dalam bentuk reimbursement. Perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan dokumen yang disyaratkan seperti formulir klaim, rekam medis, diagnosa rawat inap, dan lainnya. Hal ini bisa dikomunikasikan pihak rumah sakit dan asuransi agar bisa mempermudah proses klaim.
5. Masa tunggu polis asuransi
Masa tunggu asuransi ialah rentang waktu polis yang akan aktif dan baru dapat dipakai setelah Anda membeli asuransi. Pada masa ini, biasanya Anda taka akan bisa melakukan klaim dalam bentuk apapun. Untuk masa tunggu asuransi biasanya berbeda-beda tergantung fari perusahaan asuransinya.
6. Klaim yang masuk pre-existing condition
Pre-existing condition ialah kondisi sakit yang telah ada sebelum Anda mengajukan asuransi. Sebagai contoh, seseorang yang menyidap penyakit jantung kemudian ingin mengajukan asuransi penyakit kritis, maka asuransi tersebut tak bisa langsung dipakai untuk menanggung biaya pengobatan jantung orang tersebut. Hal ini karena penyakit itu termasuk ke dalam kategori pre-existing condition asuransi.
Namun untuk diketahui jika BPJS Kesehatan ialah asuransi yang tidak mempunyai istilah pre-existing condition.
Semoga informasi Klaim Asuransi Ditolak di atas berguna untuk Anda.