Cara Pembuatan KTP – Bagi setiap WNI yang telah berumur 17 tahun maka diwajibkan untuk mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen kependudukan ini diperlukan untuk identitas diri dan syarat utama untuk mengakses layanan yang diberikan oleh negara.
Pada awalnya KTP hanya mempunyai masa berlaku 5 tahun saja. Namun, ketetapan tersebut saat ini sudah tidak berlaku lagu sejak E-KTP dan aplikasi ktp online diberlakukan sebagai identitas kependudukan yang baru. Lalu bagaimana syarat dan cara untuk membuat KTP?
Diambil dari cnnndonesia.com, bahwa berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KTP saat ini menjadi lebih mudah lagi seperti mengurus surat atau dokumen kependudukan sejenisnya.
Seperti contohnya, pemohon KTP baru tidak harus membawa surat pengantar dari RT/RW atau aparat/instansi pemerintahan di atasnya untuk keperluan pengurusan dokumen tersebut. Tetapi, syarat ini tetap berlaku untuk pemohon KTP dengan status tertentu.
Syarat dan Cara Mengurus KTP
Di Perpres Nomor 96 Tahun 2018, ditetapkan tentang syarat pembuatan KTP baru, juga untuk penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap dan penduduk yang berpindah domisilinya.
Dibawah ini ialah syarat umum untuk mengurus KTP baru:
Sudah Berusia minimal 17 tahun
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Untuk syarat penduduk asing yang mempunyai izin tinggal tetap, ialah sebagai berikut:
Sudah berumur 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
Membawa KK
Dokumen perjalanan
Kartu izin tetap tinggal.
Lalu untuk syarat pengurusan KTP untuk penduduk yang pindah datang atau pindah domisili, yakni sebagai berikut:
Melampirkan surat keterangan pindah dari Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
Kartu Keluarga (KK).
Cara Pembuatan KTP Terbaru
Diambil dari Indonesia.go.id, untuk Cara Pembuatan KTP harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Sementara untuk prosesnya yakni dengan cara datang ke instansi pembuat atau penerbit dokumen tersebut. Dibawah ini ialah tahapannya:
1. Siapkan fotokopi dokumen
Untuk cara buat KTP baru, siapkan foto kopi dokumen untuk dilampirkan. Instansi penerbit KTP biasanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap pengurusan dokumen. Akan tetapi, ada baiknya untuk menyiapkan dua sampai tiga lembar foto kopi dokumen.
2. Datang ke kelurahan terdekat
Pada tahap selanjutnya, Anda harus mendatangi kantor kelurahan sendiri dan tanpa diwakilkan. Sesudah sampai, pemohon hanya menunggu antrean pendaftaran. Layanan ini biasanya dimulai pada pukul 08.00 – pukul 15.00.
3. Proses penyerahan dokumen
Jika sudah dipanggil, maka serahkan salinan berkas dokumen ke petugas kelurahan. Siapkan juga dokumen asli, ada kalanya petugas ingin melihat dokumen asli, tapi foto kopinya akan mereka ambil.
4. Foto dan sidik jari
Jika dokumen sudah diserahkan, maka petugas akan melakukan foto wajah dan sidik jari. Lalu pemohon akan mendapatkan surat pengantar yang sebagai pengganti KTP sementara sampai KTP tersebut sudah terbit.
Baca Juga:
4 Cara Cek Premi Asuransi Mobil Online Mudah dan Cepat