Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan ketentuan dan aturan terkini pemulangan Idul Fitri kepada calon penumpang mudik yang tergabung dalam Kelompok Penumpang Lokal atau PPDN.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Peraturan Perjalanan Masyarakat di Masa Corona Disease 2019 (Covid-19).
Selain sebagai pedoman pelaksanaan prosedur medis bagi pengunjung lokal, surat edaran ini juga digunakan untuk mencegah peningkatan transfer Cubid-19 selama kepulangan.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa penumpang harus mematuhi ketentuan dan batasan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat bepergian di dalam negeri.
Hanya ada dua ketentuan, beberapa di antaranya diberlakukan dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 Penumpang Lokal. Pedoman ini berlaku efektif 19 April 2022.
Aturan ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara, laut, darat dan umum dengan transportasi pribadi atau umum, persimpangan dan kereta api antar kota ke dan di sekitar Indonesia.
Berikut detail terbaru terkait syarat mudik Lebaran 2022 terbaru:
1.Calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis ketiga (vaksin impuls) tidak wajib memiliki tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat
2. Calon pemudik yang menerima vaksinasi dosis kedua harus negatif untuk tes antigen cepat, sampel diambil dalam waktu 1X24 jam. Menggunakan hasil tes PCR, sampel diambil dalam waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Calon pemudik yang baru saja menerima vaksin dosis pertama harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diperoleh dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk memenuhi syarat perjalanan.
Bagi calon pemudik yang memiliki kondisi medis khusus atau penyakit penyerta yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.
Sampel uji diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, atas permintaan dan persyaratan perjalanan, calon pelancong harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak memiliki apa-apa dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cubid-19.
Pelancong potensial di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari pedoman vaksinasi dan tidak harus menunjukkan hasil yang merugikan dari RT-PCR atau pengujian antigen cepat.
Meski begitu, anak harus didampingi dalam perjalanan pulang pergi yang telah mematuhi pedoman pengujian dan vaksinasi Covid-19 serta protokol kesehatan yang ketat.