voorijder
voorijder

Tidak Boleh Sembarangan, Kendaraan Siapa Saja yang Boleh Dikawal Polisi?

129 View

Mungkin kamu sering melihat konvoi mobil atau motor yang dilakukan pengawalan oleh Polisi. Salah satu peristiwa viral yang baru ialah saat rombongan mobil Porsche terkena tilang waktu dikawal oleh petugas Dinas Perhubungan.

Waktu itu DNC (Day and Night Crew) sedang mengadakan konvoi 25 mobil dan bertujuan ke Aston Hotel di Sentul, Bogor., seperti diberitakan oleh oto.detik.com.

Di media sosial DNC @dnc_carclub, ujar salah satu member DNC, Gema Goeyardi, Senin (15/3/2021) mengatakan:
“Kami menyadari adanya konvoi ini berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, oleh karena itu kami minta kepada teman-teman dari dinas perhubungan, polisi militer, juga pengawalan khusus untuk mengawal kami supaya kami tidak terjebak dalam satu situasi ugal-ugalan.”

Pengawalan hanya oleh kepolisian

Terkait: Tips dan Cara Menyetir Mobil Matik di Tanjakan Curam

Menurut peraturan yang ada, yang berhak memberikan pengawalan konvoi hanya petugas kepolisian. Dan hal itu telah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan itu, yaitu Pasal 134, terdapat 7 kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yaitu sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait:   Cara Beli Tiket Online Bus Rosalia Indah

Oleh karena itu, konvoi kendaraan hanya diperbolehkan untuk memperoleh hak utama pengawalan, asalkan sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian.

Ditambahkan juga pada Pasal 135 ayat (1), Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadinya nggak sembarangan ya untuk mendapatkan ketentuan untuk konvoi kendaraan. Apalagi jika tidak dikawal oleh polisi, bisa jadi kena tilang dijalan.

Baca Juga: Ini Sebabnya Mesin Suka Loyo Setelah Berusia Di Atas 5 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *