Trading Forex Halal – Trading telah menjadi salah satu jalan cara untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dilakukan oleh orang sekarang ini. Akan tetapi trading foreign exchange atau forex banyak yang meragukan keabsahannya mengenai halal atau haramnya menurut Islam di Indonesia.
Karena banyak yang belum mengetahui hukum syariah dari perdagangan mata uang ini, banyak yang akhirnya berakhir abu-abu. Selain itu juga, perbedaan pandangan akan status trading forex di mata hukum syariah Islam banyak membuat calon investor menjadi ragu dan akhirnya tidak jadi mencoba trading di pasar valuta asing.
Pada faktanya, perdagangan valas dalam keseharian kita saat ini semakin masif dan juga terjadi setiap detiknya, sudah seperti perdagangan di pasar tradisional.
Untuk diketahui, pasar valas bukan merupakan arena spekulasi saja, melainkan juga telah menjadi pasar di mana kita melakukan penukararan mata uang yang akan digunakan nantinya.
Ada baiknya, sebelum melakukan hal yang lebih jauh, maka ada baiknya mengenal dengan pasar forex seperti yang akan dijabarkan dibawah ini.
Trading Foreign Exchange
Trading forex ialah kegiatan pertukaran dua mata uang dengan nilai tukar dan tanggal penyerahan yang ditentukan ketika transaksi dilakukan. Pasar ini ialah pasar yang paling besar dan likuid yang ada di dunia dan mempumyai nilai transaksi harian hingga triliunan US dollar.
Ketika terjadinya trading, terdapat 2 unsur mata uang yang berpasangan dan terbentuk currency pair sehingga terdiri dari mata uang acuan dan counter currency. Sebagai ilustrasi, bila kamu akan membeli US dolar dan menukarnya dengan mata uang rupiah, maka currency pair-nya ialah USD/IDR.
Pasar ini dilakukan over the counter (OTC) yang maknanya ialah penentuan harga tidak dilakukan secara terpusat sebagaimana centralized market. Oleh karena itu, pasar forex ini merupakan pasar terdesentralisasi yang fungsinya ialah sebagai pusat transfer daya beli, kredit juga mengurangi risiko valuta asing.
Untuk pasar forex itu sendiri terdapat tiga tipe transaksi yaitu sebagai berikut:
1. Transaksi Forward
Transaksi forward ialah transaksi berjangka. Pada dasarnya, kedua pihak melakukan perdagangan antar valuta asing dengan cara menyerahkan di masa datang (forward).
Nilai mata uang yang berlaku pada daat melakukan transaksi akan ditetapkan pada saat kontrak. Akan tetapi, baru dibayarkan dan diserahkan pada saat kontrak tersebut jatuh tempo. Cara transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi nilai mata uang atau hedging terhadap perubahan kurs yang tajam. Pada beberapa trader juga banyak yang memakai cara ini untuk melakukan spekulasi.
2. Transaksi Spot
Untuk mengetahui trading Forex Halal atau tidak, maka kita harus juga mengetahui salah satu transaki berikut ini. Transaksi spot dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dan membayar nilai valas antar bank yang diselesaikan dalam 2 hari kerja.
Adapun proses penyerahan dana tersebut bisa dilakukan dengan berdasarkan pada nilai mana yang disepakati. Terdapat 3 opsi yang bisa dipilih, yaitu nilai mata uang hari ini (value today), nilai mata uang esok hari (value tomorrow) dan nilai kurs pada saat penyerahan atau selang dua hari setelah kesepakatan terjadi (value spot).
3. Transaksi Swap
Transaksi swap pada umumnya dilakukan dengan cara membeli suatu mata uang secara spot dan kemudian secara simultan menjualnya kembali kepada bank lain dengan cara kontrak forward.
Swap juga dapat dilakukan oleh bank dengan Bank Indonesia sebagai salah satu cara intermediasi kebijakan moneter bank sentral. Tujuan utamanya, yaitu untuk menjaga kestabilan nilai kurs rupiah.
Bank sentral, contohnya Bank Indonesia, dapat melakukan swap likuiditas maksimum senilai 20% dari modal bank yang bertujuan untuk memberikan dana segar, yang biasanya berasal dari pinjaman luar negeri.
Pada sebaliknya, bank juga dapat menginisiasi swap investasi dengan nasabahnya yang mempunyai dana di luar negeri. Swap jenis ini lazim dilakukan apabila nasabah tersebut berniat untuk melakukan investasi di Indonesia dengan dana yang dia miliki di luar negeri.
Trading Forex Menurut Hukum Islam
Trading forex menurut Islam bisa dinyatakan halal apabila tidak mempunyai tiga unsur haram seperti: riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian dan qimar yaitu spekulasi.
Perlu diakui jika para ulama dan ahli keuangan syariah masih mempunyai banyak pandangan yang berbeda mengenai jenis transaksi yang dilakukan di trading forex. Akan tetapi bisa ditarik benang merah jika transaksi ini dapat menjadi halal apabila memenuhi unsur kemaslahatan.
Konsensus internasional tentang prinsip syariah yang mempunyai tinjauan lebih jauh mengenai praktik hedging dan swap sudah menjadi kebutuhan primer pada masa ini. Seperti diambil dari web resmi Financial Islam, beberapa bank syariah yang melakukan trading forex telah menerapkan prinsip syariah untuk melakukan transaksi valuta asingnya.
Trading tersebut dilakukan dengan cara menghindari tiga unsur yang ada seperti disbeutkan diatas. Ketiga unsur tersebut mempunyai subjektivitas tergantung pada konteks transaksi yang dilakukan. Oleh karena itu, forex menurut Islam bisa dinyatakan halal tergantung pada konteks mana transaksi tersebut dilaksanakan.
Jika Hedging yang dipakai dengan kontrak berjangka oleh bank tidak lagi hipandang sebagai spekulasi, melainkan suatu cara untuk mengurangi gharar atas volatilitas pasar valas dunia. Maka jika memenuhi prasyarat syariah seperti non-spekulasi semata, praktik hedging tidak lagi dapat dikategorikan dalam praktik perbankan syariah.
Selain itu juga, praktek swap juga telah banyak dilakukan oleh perbankan syariah dengan berdasarkan akad syariah seperti wa’ad (pengikatan), murabahah (perjanjian jual beli), musawamah (jual beli dengan harga yang disepakati setelah tawar menawar) dan tawaruq (membeli secara kredit lalu menjualnya lagi dengan metode pembayaran kontan).
Perjanjian atau akad-akad yang jelas dalam praktik jual beli forex ini menjamin kedua belah pihak tidak mergui atas transaksi yang nantinya akan terjadi. Oleh karenanya itu, transaksi ini memenuhi unsur syariah.
Trading Forex Menurut MUI
Apabila konsensus internasional tentang prinsip syariah dapat “menghalalkan” trading forex, lalu bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Pada saat ini, MUI hanya memberikan label halal hanya kepada satu dari tiga jenis transaksi valas yang lazim dilakukan, yaitu transksi spot. Transaksi ini dianggap transaksi tunai walaupun penyelesaiannya dilakukan waktu selang dua hari karena rumitnya proses transaksi internasional untuk forex.
Walaupun begitu, transaksi spot yang dimaksud oleh MUI ini tetap saja melibatkan dua jenis transaksi lainnya yaitu forward dan swap yang berkaitan dengan mekanisme bank untuk mergulasi trading valas yang merupakan cadangan devisanya.
Pada dasarnya MUI membutuhkan tinjauan lebih komprehensif lagi supaya fatwa ini tidak rancu karena luas dan selalu berkembangynya dunia keuangan pada saat ini.